
Indonesia Sebagai Negara Maritim (1/4)
Sebagai negara kepulauan, Indonesia diakui dunia Internasional melalui Konvesi Hukum Laut PBB ke-3, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Indonesia Sebagai Negara Maritim (1/4)
Sebagai negara kepulauan, Indonesia diakui dunia Internasional melalui Konvesi Hukum Laut PBB ke-3, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).