
Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (5/6)
Setiap warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang tanpa memandang suku, agama, ras, dan sebagainya.
Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (5/6)
Setiap warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang tanpa memandang suku, agama, ras, dan sebagainya.