
Hari Pajak diperingati setiap tanggal 14 Juli. Hari peringatan ini menjadi suatu momentum penting yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat agar taat membayar pajak.
Melihat dari sejarahnya, Hari Pajak ini bermula dari kegelisahan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak bernama Arfan yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai organisasi yang besar, Direktorat Jenderal Pajak merasa perlu untuk mencetuskan suatu hari monumental ini, yakni Hari Pajak.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, 14 Juli merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia saat masa awal setelah proklamasi kemerdekaan.
Setiap tahunnya, Hari Pajak Nasional mengusung tema yang berbeda-beda. Sebagai warga masyarakat, memperingati Hari Pajak menjadi suatu hal penting sebagai bentuk mencintai negara kita sendiri.
By: Corporate Recruitment PT. Summarecon Agung, Tbk
Referensi: